Bagian Sistem Informasi, Data, dan Pelaporan

Bagian Sistem Informasi, Data, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan pengembangan sistem informasi;
b. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan jaringan;
c. pelaksanaan perawatan jaringan dan perangkat keras;
d. pelaksanaan pelayanan data dan informasi;
e. pelaksanaan penyusunan laporan periodik dan tahunan Undip; dan
f. fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor

Sub Bagian Infrastruktur dan Jaringan

Subbagian Infrastruktur dan Jaringan Teknologi Informasi mempunyai tugas penataan jaringan internet dan fasilitasi pengembangan perangkat keras

Sub Bagian Data dan Aplikasi

Subbagian Data dan Aplikasi  mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pemutakhiran, pengolahan, penyajian data, pembuatan dan pengembangan aplikasi;

Sub Bagian Layanan Informasi

Subbagian Layanan Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan layanan informasi berbasis teknologi informasi dan penyusunan pelaporan periodik dan tahunan Undip