Bagian Sistem Informasi, Data, dan Pelaporan
Bagian Sistem Informasi, Data, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan pengembangan sistem informasi;
b. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan jaringan;
c. pelaksanaan perawatan jaringan dan perangkat keras;
d. pelaksanaan pelayanan data dan informasi;
e. pelaksanaan penyusunan laporan periodik dan tahunan Undip; dan
f. fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor
Sub Bagian Infrastruktur dan Jaringan
Subbagian Infrastruktur dan Jaringan Teknologi Informasi mempunyai tugas penataan jaringan internet dan fasilitasi pengembangan perangkat keras
Sub Bagian Data dan Aplikasi
Subbagian Data dan Aplikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pemutakhiran, pengolahan, penyajian data, pembuatan dan pengembangan aplikasi;
Sub Bagian Layanan Informasi
Subbagian Layanan Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan layanan informasi berbasis teknologi informasi dan penyusunan pelaporan periodik dan tahunan Undip