Bagian Pengembangan Bisnis, Hubungan Masyarakat dan Jaringan Alumni
Bagian Pengembangan Bisnis, Hubungan Masyarakat dan Jaringan Alumni menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan layanan pengembangan bisnis;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat;
c. pelaksanaan layanan terpadu;
d. pelaksanaan pengembangan jaringan alumni; dan
e. pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor.
Subbagian Pengembangan Bisnis dan Jaringan Alumni
Subbagian Pengembangan Bisnis dan Jaringan Alumni mempunyai tugas melaksanakan administrasi pengembangan bisnis dan jaringan alumni.
Subbagian Tata Usaha Hubungan Masyarakat
Subbagian Tata Usaha Hubungan Masyarakat, mempunyai tugas melaksanakan administrasi kehumasan dan layanan terpadu.