Bagian Pengembangan Bisnis, Hubungan Masyarakat dan Jaringan Alumni

Bagian Pengembangan Bisnis, Hubungan Masyarakat dan Jaringan Alumni menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan layanan pengembangan bisnis;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat;
c. pelaksanaan layanan terpadu;
d. pelaksanaan pengembangan jaringan alumni; dan
e. pelaksanaan fungsi-fungsi lainnya yang ditetapkan oleh Rektor.

Subbagian Pengembangan Bisnis dan Jaringan Alumni

Subbagian Pengembangan Bisnis dan Jaringan Alumni mempunyai tugas melaksanakan administrasi pengembangan bisnis dan jaringan alumni.

Subbagian Tata Usaha Hubungan Masyarakat

Subbagian Tata Usaha Hubungan Masyarakat, mempunyai tugas melaksanakan administrasi kehumasan dan layanan terpadu.